https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tahun 2024, Sistem Administrasi Core Tax Mulai Berlaku

Redaksi | Jum'at, 16/12/2022 22:30 WIB



Core tax administration system merupakan sebuah sistem teknologi informasi Ilustarasi loket pembayaran pajak. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Peluncuran sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system akan dijalankan secara penuh mulai 2024 mendatang. Ini merupakan upaya Ditjen Pajak dalam melakukan percepatan reformasi.

Hal itu, disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor, Jum`at (16/12). "Jadi masih on schedule. Kami akan lakukan development, maksudnya mulai menginstal sistem core tax kami yang baru di Oktober 2023, sehingga nanti 1 Januari 2024 ini sudah bisa digunakan," ujar Neil.

Ia menjelaskan, core tax administration system merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksana tugas Ditjen Pajak, termasuk automasi proses bisnis.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Maksud dari automasi proses bisnis ini adalah seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

Menurut Neil, saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan fase pengujian sistem coretax. Hal ini lantaran pengujian merupakan hal esensial dalam perjalanan menuju pengimplementasian core tax secara nasional di tahun 2024.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

"Kami on schedule ya. Saya kasih lebih detail sedikit ya, core tax system itu kan fase desain selesai 2021, fase development atau membuatnya selesai Oktober 2022, dan saat ini tahapnya adalah testing atau pengujian," katanya.

Adapun fase pengujian yang dimaksud meliputi pengujian antar modul, sistem integrasi core tax, hingga serangkaian uji aplikasi atau user acceptance test. "Kami tes dulu sebelum kami gunakan untuk wajib pajak. Jadi kalau ada hal-hal yang harus perbaiki masih ada waktu, karena akan kami instal di Oktober 2023," katanya.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Neil menambahkan, implementasi core tax di bulan Oktober 2023 masih diperuntukkan bagi internal Ditjen Pajak. Baru setelah itu, Ditjen Pajak akan mulai mengedukasi kepada wajib pajak mengenai sistem core tax yang akan diterapkan.

Sebagai gambaran, pemberlakuan sistem core tax ini telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan sistem core tax yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor core tax

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777