https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Arsul Sani : Amandemen Kelima Nyaris Terjadi Jika Tidak Ada Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Aliyudin Sofyan | Kamis, 17/11/2022 09:09 WIB



Kita memang membutuhkan kembalinya perwakilan utusan golongan, masuk ke dalam sistem pemerintahan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana kembalinya utusan golongan ke dalam sistem pemerintahan Indonesia, sudah datang sejak lama. Sejak tiga tahun terakhir, usulan tersebut semakin sering disuarakan. Berbagai kelompok masyarakat datang ke MPR untuk menyampaikan aspirasinya, terkait urgensi kembalinya utusan golongan ke dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Berbagai kelompok masyarakat yang menginginkan kembalinya utusan golongan meminta pimpinan MPR menguji kemungkinan diadakannya amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena jalan yang bisa ditempuh untuk mengembalikan utusan golongan ke dalam sistem pemerintahan, adalah perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945

“Selama tiga tahun terakhir menjadi Wakil Ketua MPR, saya menerima usulan berbagai kelompok masyarakat untuk menghidupkan kembali utusan golong, Aspirasi tersebut sejalan dengan rekomendasi MPR periode 2014-2019 agar pimpinan periode ini melakukan kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dituangkan menggunakan dasar hukum Ketetapan MPR. Agar rekomendasi tersebut terlaksana, maka dipentingkan untuk mengamandemen UUD,” kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani.

Baca juga :
Lima Makanan yang Bisa Memulihkan Penderita TBC

Pernyataan itu disampaikan Arsul saat menjadi pembicara pada Diskusi Empat Pilar MPR RI. Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR DPR, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11/2022). Selain Arsul, diskusi yang mengambil tema Urgensi Kehadiran Utusan Golongan, itu juga menghadirkan dua pembicara lain. Yakni Anggota MPR yang juga Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H. Serta Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, SH., MH., M.S.

Wacana mengubah UUD NRI Tahun 1945, yang sudah dibahas itu kata Arsul urung dilakukan, menyusul munculnya keinginan sebagian kelompok yang hendak mengubah Pasal 7 UUD NRI, menyangkut jabatan presiden tiga periode. Dan juga keinginan untuk menunda pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Baca juga :
Hari Preeklampsia Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

“Gagasan perubahan konstitusi, itu nyaris terjadi. Karena Ketua DPD juga ingin mengubah UUD agar ada peluang presiden independen. Tetapi wacana itu batal karena pimpinan MPR berkeyakinan mengubah UUD sebelum pemilu bisa membuka kotak pandora, dan memantik terjadinya amandemen terhadap pasal-pasal yang lain,” ungkap Arsul.

Kalaupun amandemen kelima akan dilaksanakan, bagi Arsul waktu yang tepat adalah bulan Maret 2024 atau pasca pemilu. Saat itu, para calon sudah mengetahui hasil pemilu. Sementara DPR lama masih memegang jabatan hingga bulan Oktober.

Baca juga :
22 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

“Pertanyaannya adalah, apakah waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan amandemen. Apalagi ada keinginan, amandemen kali ini harus bisa menyelesaikan segala masalah yang terus mengganjal. Seperti UU Pemilu dan Partai Politik menyangkut ambang batas presiden dan parlemen,” pungkas politisi PPP itu.

Era Reformasi

Sementara Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., memastikan setelah 24 tahun reformasi, sudah saatnya bangsa Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk evaluasi terhadap konstitusi dan tantangan-tantangan terbaru yang muncul saat ini.

Saat ini, banyak sekali tantangan baru yang harus diperhitungkan. Apalagi setelah 24 tahun konstitusi hasil reformasi diterapkan, dihubungkan dengan peta politik, sosial dan ekonomi dunia yang berubah sangat pesat.

“Sebagai tuan rumah G20, kita menjadi kutub perhatian dunia. Dengan jumlah penduduk menempati urutan keempat, sudah sepatutnya secara kualitatatif kita juga bisa menjadi negara keempat terkuat di dunia,” kata Jimly lagi.

Karena itu, MPR perlu membentuk Forum Aspirasi Konstitusi, sebagai penjelmaan MPR rumah musyawarah bagi seluruh rakyat. Forum Aspirasi Konstitusi berguna untuk menampung berbagai pemikiran dan pendapat, bukan membiarkan pemikiran itu bertarung secara bebas di luar.

“Forum ini juga menjadi kaukus utusan golongan, karena sesungguhnya sebagian anggota MPR, adalah utusan golongan yang maju lewat partai. Mereka ini adalah penjelmaan seluruh rakyat,” kata Jimly lagi.

Pandangan ini menurut Jimly sesuai dengan konsep perwakilan yang dilahirkan para pendiri bangsa, saat membuat konstitusi. Yaitu, perwakilan politik atau DPR (partai), utusan daerah dan utusan golongan. Keterwakilan politik melalui partai tidak mampu merefleksikan seluruh rakyat karena jumlahnya yang sangat besar, sehingga dibutuhkan perwakilan daerah dan utusan golongan.

Pendapat serupa disampaikan Prof. Dr. John Pieris, SH., MH., M.S. Menurutnya, seluruh dunia mengenal adanya tiga sistem perwakilan. Yaitu, perwakilan politik melalui parpol, perwakilan territorial melalui kedaerahan atau negara bagian. Dan perwakilan fungsional melalui golongan-golongan penduduk.

Oleh para pendiri bangsa, ketiga sistem perwakilan, itu diadopsi menjadi tiga sistem perwakilan dengan pertimbangan bahwa keragaman masyarakat tidak bisa hanya diwakili oleh partai politik dan daerah saja. Sehingga dibutuhkan sistem perwakilan utusan golongan tersendiri.

“Golongan penduduk berdasarkan adat istiadat, suku bangsa, agama bahkan ras, memerlukan perwakilannya tersendiri. Jadi kita memang membutuhkan kembalinya perwakilan utusan golongan, masuk ke dalam sistem pemerintahan,” kata John Pieris.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Arsul Sani PPHN Utusan Golongan Amandemen UUD Pemilu

Terkini | Minggu, 28/06/2026 04:04 WIB

News

Serangan Drone Iran Ancam MoU Gencatan Senjata dengan AS

News

Ditambah Rp4 Triliun, Istana Pastikan Anggaran Riset Masih Fleksibel

News

Iran Sebut Serangan AS Langgar MoU Perdamaian

News

Pengamat Sebut Penegakan Hukum jadi Cermin Kualitas Demokrasi

News

Rudianto Lallo: Kenaikan Kepercayaan Publik Modal Polri Perkuat Reformasi

Humanika

Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Jadi Ibu Kota

News

Rosan Ajak Perguruan Tinggi Implementasikan Riset ke Industri Hilirisasi

Gaya Hidup

Ini 9 Hal Paling Identik dengan Jakarta, Nomor 6 Sulit Dipisahkan

Gaya Hidup

Studi Ungkap Badai Matahari Bisa Ubah Cuaca Bumi dalam Hitungan Jam

Gaya Hidup

Jejak Purba di Indonesia Ungkap Kemungkinan Baru Asal-usul Homo Sapiens

News

Kemenhut Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar ke Oman

News

Menteri PPPA Kecam Penyiksaan Balita, Desak Penegakan Hukum-Pemulihan Korba

News

Mentrans Sebut Transmigrasi Patriot Diikuti Pendaftar dari Kampus Dunia

News

Menteri ESDM Beberkan Strategi Ketahanan Energi di Hadapan Akademisi

News

Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Seha

News

Menteri ESDM Jamin Cadangan BBM Aman, Harga Subsidi Tidak Naik

Warta MPR

Eddy Soeparno: Presiden Tegaskan Komitmen Transisi Energi dan Aksi Iklim

News

MUI Dorong Indonesia Jadi Jembatan Perdamaian Dunia di Era Multipolar

Terpopuler

Sabtu, 27/06/2026 02:02 WIB
Humanika

27 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Kamis, 25/06/2026 11:43 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Ekuador

Jum'at, 26/06/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Norwegia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777