Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap seorang balita berusia dua tahun di Kota Padang, Sumatera Barat.
Menteri PPPA menyampaikan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan pemulihan korban harus jadi prioritas. Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh dan gangguan pada kondisi kesehatannya.
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih ketika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan," kata Menteri PPPA dalam siaran pers.
"Pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganannya,” kata Menteri PPPA lagi.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga keluarga korban yang hendak mengantarkan makanan mendapati kondisi balita tersebut dengan tubuh penuh luka. Meski ibu korban sempat enggan melapor karena rasa takut, laporan akhirnya disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga proses penanganan dapat segera dilakukan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban sebelumnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Padang dengan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, kondisi kesehatan dan status gizi korban mulai menunjukkan perbaikan dan korban telah memperoleh layanan pendampingan psikolog klinis.
“Penanganan terhadap korban tidak boleh berhenti pada penyelamatan dan proses hukum semata. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu memastikan pemulihan fisik, psikologis, pemenuhan gizi, serta perlindungan jangka panjang bagi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal setelah mengalami peristiwa traumatis ini,” ujar Menteri PPPA.
Selain korban anak, ibu korban juga diketahui merupakan penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Kemen PPPA memandang penting adanya pendampingan komprehensif bagi ibu dan anak, termasuk penyediaan tempat tinggal yang aman serta layanan pemulihan yang berkelanjutan sesuai kebutuhan mereka.
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan penanganan awal kepada korban serta mendorong agar koordinasi lintas sektor terus diperkuat, termasuk dalam pemenuhan hak-hak sipil korban dan dukungan sosial bagi keluarga.
“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak korban kekerasan memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk pulih secara optimal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan privat, melainkan persoalan yang harus dicegah dan ditangani bersama,” pungkas Menteri PPPA.
Sabtu, 27/06/2026 17:22 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB