Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Bandung, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal," kata Menteri PPPA dalam siaran pers, Senin (22/6).
Menteri PPPA pun mendesak agar polisi segera menangkap laki-laki berinisial T (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR tersebut. "Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Arifah Fauzi menyampaikan pihakanya tengah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dalam menangani pemulihan perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat di daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Menteri PPPA.
Selain itu, Menteri PPPA menyampaikan korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya," ujar Menteri PPPA.
Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,” ujar Menteri PPPA lagi.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri PPPA Arifah Fauzi Kasus Penyiksaan Perempuan























