Gerai Samsat Keliling (Foto: Pajak Online)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga ibu kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui layanan SIM Keliling, warga bisa mengurus dokumen berkendara ini di lima lokasi strategis Jakarta pada Sabtu (27/6).
Mengutip informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, seluruh gerai keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM hari ini, berikut adalah titik lokasi mobil SIM Keliling di tiap wilayah:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum berangkat ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut agar proses pengurusan berjalan lancar:
- Fotokopi KTP yang masih aktif/berlaku.
- SIM asli (lama) yang masa berlakunya belum habis.
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan.
- Hasil tes psikologi (bisa diakses via aplikasi Simpel Pol).
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda sudah terlewat meski hanya satu hari, Anda tidak bisa memperpanjangnya di sini dan wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya dasar untuk perpanjangan adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Harap dicatat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya administrasi tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB