https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mendes PDTT : DRP Bikin Kinerja Pendamping Desa Kian Terukur dan Berkualitas

Untung Subagja | Jum'at, 07/10/2022 22:01 WIB



DRP ini perantara komunikasi antara pendamping dengan Kemendes. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dalam acara penetapan tanggal 7 Oktober sebagai hari Bakti Pendamping Desa. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut pentingnya Daily Report Pendamping (DRP) untuk peningkatan kinerja pendampingan di desa. Pasalnya, dalam DRP juga memuat ragam masalah yang terjadi dalam proses pendampingan serta bagaimana pemecahannya.

“Pada kesempatan ini saya minta para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang dikerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan. Jadi DRP ini perantara komunikasi antara pendamping dengan Kemendes,” papar Menteri yang akrab di sapa Gus Halim ini dalam puncak peringatan Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Gus Halim menjelaskan laporan deskripsi permasalahan yang ada dalam DRP tersebut dapat dijadikan rekomendasi sebagai sumber pengetahuan baru untuk peningkatan kapasitas pendamping desa.

Baca juga :
Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud

Disamping itu, kinerja pendamping desa akan terekam secara rinci dalam aplikasi DRP. Kerja-kerja pendamping yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu akan terlihat dan terlaporkan dalam DRP.

Gus Halim pun meyakini, sampai saat ini belum ada satu pun pendamping di institusi lain selain pendamping desa di bawah naungan Kemendes PDTT yang mempunyai model daily report.

Baca juga :
Mendes: Tidak Ada Pengurangan Pendamping Desa di Daerah Bencana

“Karena itulah, peningkatan kapasitas, untuk peningkatan kinerja pendamping desa terus dilakukan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” ujar Gus Halim.

Seperti diketahui, Gus Halim telah menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.

Baca juga :
Mendes Minta TPP Tak Remehkan Tugas, Wajib Genjot Kapasitas dan Taat Aturan

Dipilihnya tanggal 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa dikarenakan tanggal tersebut merupakan momen pertama kali para pendamping diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran yaitu pada 7 Oktober 2016.

Turut hadir dalam Puncak Hari Bakti Pendamping Desa, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar Daily Report Pendamping

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777