https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Inisiatif Sendiri, Lord Adi Kembalikan Uang 50 Juta Indra Kenz ke Penyidik

Syafira | Jum'at, 01/04/2022 19:31 WIB



Masterchef Lord Adi atas inisiatif sendiri menyerahkan uang 50 juta dari Indra Kenz ke penyidik. Lord Adi Masterchef. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Juara ketiga ajang Masterchef Indonesia season 8 Suhaidi Jaman atau yang lebih dikenal dengan nama Lord Adi menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan uang tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga :
Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

Usai menyerahkan uang tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lord Adi terkait aliran dana pada hari ini, Jumat, 1 April 2022 di Bareskrim Polri. Namun belum diketahui apakah pemilik nama asli Suhaidi Jaman itu menghadiri pemeriksaan atau tidak.

"Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim hari ini, 1 April 2022," jelasnya.

Baca juga :
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa, Minta Hakim Vonis Pelaku 20 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Baca juga :
Wow, Total Harta Indra Kenz yang Disita Bareskrim 67 Milyar
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Indra Kenz Lord Adi Uang 50 Juta

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777