https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lusa, Guru Trading Indra Kenz Akan Diperiksa Penyidik

Syafira | Selasa, 29/03/2022 10:35 WIB



Gru trading tersangka Indra Kenz akan diperiksa lusa nanti oleh penyidik Bareskrim Polri. Indra Kenz beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Fakarich yang kedua. Setelah sebelumnya pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin Fakarich mangkir.

"Panggilan kedua, hari Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga :
KPK Panggil Pegawai BRI Terkait Suap Pajak KPP Jakarta Utara

Fakarich merupakan guru trading tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. Pada pemeriksaan nanti, Fakarich akan dimintai keterangan terkait ilmu trading dan perannya sebagai perekrut para affiliator.

"(Pemeriksaan) terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para affiliator," jelasnya.

Baca juga :
Direktur KPLP Ingin Pastikan Para PSCO Miliki Kemampuan Andal

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan skema jemput paksa jika Fakarich kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk yang kedua kali.

"Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan," ucap Gatot dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022) kemarin.

Baca juga :
KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Direksi PT Wanatiara Terkait Suap Pajak

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Guru Trading Indra Kenz Pemeriksaan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777