https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komputer Animasi Alffy Rev di Kasus Doni Salmanan Bisa Disita

Syafira | Senin, 28/03/2022 10:28 WIB



Penyidik pertimbangkan untuk menyita komputer animasi dan kamera Alffy Rev dalam kasus Doni Salmanan. Tersangka Doni Salmanan berikan komentar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendiskusikan perihal penyitaan komputer animasi dan kamera Alffy Rev yang digunakan untuk pengerjaan proyek Wonderland Indonesia.

"Masih didiskusikan antar penyidik," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Senin (28/3/2022).

Seperti diketahui, Alffy Rev menerima sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah sebagai dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Baca juga :
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Dalam agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/3/2022), Alffy Rev menegaskan dirinya akan mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan jika diminta oleh penyidik.

Namun, uang tersebut hanya bisa dikembalikan dalam bentuk barang seperti komputer animasi hingga kamera. Hal ini dikarenakan, sebagian besar uang sponsor telah digunakan untuk proses produksi proyek Wonderland Indonesia.

Baca juga :
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi Senilai Rp1,6 Miliar

"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," tegas Alffy.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga :
KPK: Total 44 Aset Tanah Disita Terkait Pemerasan TKA Kemnaker

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Doni Salmanan Alffy Rev Sita Aset

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777