https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kasus Indra Kenz, Polisi Kejar Dalang Binomo Sampai Keluar Negeri

Syafira | Jum'at, 18/03/2022 10:10 WIB



Bareskrim Polri mengejar dalang dari kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz hingga keluar negeri. Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri tengah mengusut dalang dari trading binary option aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik bahkan menggandeng polisi luar negeri untuk melacak sang dalang.

"Ada (polisi) dari Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri.

Baca juga :
Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara

"(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police," sambungnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :
Korban Investasi Bodong Indra Kenz Kecewa, Minta Hakim Vonis Pelaku 20 Tahun Penjara

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga :
Wow, Total Harta Indra Kenz yang Disita Bareskrim 67 Milyar

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Dalang Bonomo Indra Kenz Turki Amerika

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777