https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penyidik Periksa Calon Mertua Indra Kenz

Syafira | Selasa, 15/03/2022 15:55 WIB



Calon mertua Indra Kenz yakni ayah dari Vanessa Khong diperiksa penyidik bareskrim polri. Indra Kenz dan kekasihnya saat liburan. (Foto: Jurnas/Instagram Indra Kenz).

Jakarta, Jurnas.com- Rudianto Pei (RP), ayah kandung Vanessa Khong yang merupakan kekasih tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kenz dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Selasa (15/3/2022). Pemeriksaan terhadap RP dilakukan dalam rangka untuk menelusuri aliran dana dari crazy rich asal Medan tersebut. Calon mertua Indra Kenz dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

"Iya R (Rudianto Pei) dijadwalkan periksa hari ini, Selasa, 15 Maret 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Hasilnya, diketahui Vanessa menerima uang senilai Rp10 juta dari yang dijanjikan Indra sebesar Rp2 miliar.

Baca juga :
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional

Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Baca juga :
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga :
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Indra Kenz Bareskrim Polri Calon Mertua Vanessa Khong

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777