https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anak Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Syafira | Selasa, 15/03/2022 15:17 WIB



Olivia Nathania terdakwa kasus CPNS fiktif dituntut 3,5 tahun pejara. Olivia Nathania berbaju tahanan kepolisian. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania yang tidak lain putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty ters bergulir. Pada sidang di Pengadilan Negerti (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022) kemarin, terdawak Olivia Nathania atau Oi dituntut 3,5 tahun penjara.

Dikatakan Jaksa, hal yang meringankan Oi diantaranya bersikap sopan selama menjalani persidangan. Dan Oi juga telah menyesali perbuatannya tersebut.

"Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Baca juga :
Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Ini Bedanya dari SMK Reguler

Dan hal yang memberatkannya adalah, ia dianggap telah meresahkan dan merugikan para korbannya dengan total Rp630 juta atas kasus dugaan penipuan CPNS ini. Kasusnya dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hal hal yang memberatkan, para korban mengalami kerugian lebih total Rp630 juta, perubahan masyarakat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa berpotensi berakibat ketidak percayaan masyarakat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya lagi.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Diketahui, Olivia Nathania dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti. Jumlah korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Baca juga :
Kalah Gugatan, Boeing Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban 737 MAX
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Nia Daniaty Olivia Nathania 3 5 Tahun Penjara

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777