https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Minggu Ini, Pengusaha Rudy Salim Akan Dipanggil di Kasus Indra Kenz

Syafira | Senin, 14/03/2022 16:17 WIB



Pengusaha Rudy Salim akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi di kasus Indra Kenz. Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa pengusaha Rudy Salim dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudy Salim nantinya akan dimintai keterangan terkait pembelian mobil mewah yang dilakukan crazy rich asal Medan tersebut.

"Nanti saya panggil, minggu ini mungkin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/3/2022).

Seperti diketahui, Indra Kenz melalui konten Youtube dan Tiktoknya sering mengabadikan proses pembelian kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, Prestige Motorcars.

Baca juga :
Perkuat Kesiapan Lebaran, Ditjen Hubud Periksa 40 Pesawat di Kualanamu

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Baca juga :
KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil terkait Korupsi Haji

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga :
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Rudy Salim Indra Kenz Periksa

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777