https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Muka Lesu Indra Kenz Beredar, Polri Tegaskan Kondisinya Sehat

Syafira | Senin, 07/03/2022 15:27 WIB



Wajah melas dan lesu Indra Kenz dengan baju tahanan beredar di medsos. Polri tegaskan kondisinya sehat. Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Beredar di media sosial, sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz menggunakan baju tahanan dengan wajah yang lesu yang menjadi perbincangan luas. Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan trading binary option. Kondisinya di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dipastikan baik-baik saja.

"Kondisi Indra Kenz sampai sekarang masih sehat. Kita ada tim yang setiap hari melakukan pengecekan kesehatan tahanan di rutan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).

Gatot memastikan, wajah lesu Indra Kenz di dalam foto itu bukan karena kondisinya tengah sakit. Ia menegaskan, crazy rich asal Medan itu belum pernah sakit selama mendekam di balik jeruji.

Baca juga :
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional

"Kondisinya sehat. Belum pernah sakit selama di rutan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar. Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan.

Baca juga :
Waspada Hoaks, PSMP: Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Indra Kenz Bareskrim Polri Lesu

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777