https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Apresiasi Putusan MA, HNW: Masih Belum Penuhi Rasa Keadilan

Aliyudin Sofyan | Selasa, 16/11/2021 10:47 WIB



Putusan MA ini lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mendukung pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi setengah vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS UMMI menjadi dua tahun.

HNW menilai, putusan itu sudah lebih baik dari putusan sebelumnya. Tetapi putusan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat. Karenanya, HNW mengapresiasi tim hukum HRS yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan MA ini lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini. Yaitu dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat. “Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tuturnya.

Meski begitu, HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. Seharusnya MA, kata HNW mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu. Ini yang perlu dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim Hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” jelasnya.

Bila logika “keonaran di media massa” itu digunakan, menurut HNW tentu seharusnya diberlakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Para pejabat atau buzzer yang membuat berita bohong/hoax, dan menyebar “keonaran” di media massa, juga mesti diberikan sanksi hukum. “Buktinya sampai saat ini, mereka tidak tersentuh hukum, apalagi ditahan satu hari pun tidak, sekalipun sudah dilaporkan ke Kepolisian,” ujarnya.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

HNW berharap, upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan, dan bukti penerapan equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Atau yang membuat berita bohong dan menyebar di media, menghadirkan keonaran di media.

“Saya berharap majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum; Indonesia, dengan memenuhi rasa keadilan publik, membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun. Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS,” pungkas HNW.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Habib Rizieq Peninjauan Kembali

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Sabtu, 04/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Paraguay

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777