https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penampakan Tersangka Rachel Vennya Usai Diperiksa 4 Jam

Syafira | Senin, 08/11/2021 15:26 WIB



Rachel Vennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ini penampakannya. Rachel Vennya (Kiri) usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kabur dari karantina. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa kurang lebih 4 jam dan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 14.10 WIB.

Rachel Vennya sendiri tak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI

"Doain aja ya kak," kata Rachel.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga :
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur

"Masalah rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

"Termasuk Rachel," lanjutnya.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan

Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Rachel Vennya Tersangka Pemeriksaan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777