https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Empat Alat Bukti Kuatkan Rachel Vennya Jadi Tersangka

Syafira | Kamis, 04/11/2021 09:36 WIB



Kabur dari karantina, Rachel Vennya jadi tersangka. Ini 4 alat buktinya. Rachel Vennya saat jalani pemeriksaan terkait pelat RFS. (Foto: Jurnas/Dok Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan Rachel Vennya sempat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet pasca berlibur dari Amerika Serikat sebelum akhirnya kabur.

"Berdasarkan keterangan saksi betul dia keluar dan tidak melalui proses karantina. Jadi karantinanya tidak selesai," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

"Artinya, protokol kesehatannya tidak dijalankan. Makanya kita gunakan UU Wabah Penyakit," sambungnya.

Baca juga :
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI

Tubagus menyebut pihaknya telah mengantongi empat bukti kuat sebelum menetapkan Rachel dan tiga temannya sebagai tersangka kasus kabur dari karantina.

"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen. Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tukas Tubagus.

Baca juga :
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur

Terkait dengan kasus ini, Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Samin Tan

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Tersangka Rachel Vennya Bukti

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777