https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri PDTT Resmikan Gedung BUMDesma Hasil Transformasi UPK eks PNPM Mandiri

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/09/2021 20:15 WIB



Setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menerima cindera mata topeng reog Ponorogo. Foto: humas/jurnas.com

PONOROGO, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meresmikan gedung kantor Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Badegan Lestari Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (24/9/2021).

Dalam peresmian ini,  selain Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini turut hadir Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen PDP Sugito dan Bupati Ponorogo beserta jajarannya serta jajaran pemerintah desa dan BUMDes.

Usai peresmian, Gus Menteri menyampaikan bahwa gedung kantor BUMDesma yang telah diresmikan tersebut adalah gedung yang merupakan proses dari transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri menjadi BUMDesma.

Baca juga :
Partai Gelora Kecam Keras Israel dan Tuntut Pembebasan Segera WNI yang Dicu

Dalam prosesnya, Gus Menteri menjelaskan bahwa setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK.

Namun, belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Sehingga, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan ke Kemendes PDTT.

Baca juga :
Penembakkan Islamic Center San Diego, Lima Orang Tewas

Kemendes PDTT, kata Gus Menteri juga belum temukan badan hukum yang tepat karena memang asetnya bukan aset desa.

"Alhamdulillah, setelah Undang-Undang Cipta Kerja lahir, maka jelas sekali posisi badan hukumnya. Kemudian Peraturan Pemerintah lahir juga dan disana jelas sekali bahwa UPK eks PNPM Mandiri bertransformasi menjadi BUMDesma. Jadi tetap dikecamatan itu, asetnya tetap tidak menjadi aset desa, tetapi aset warga desa, cuma dalam badan hukumnya diwakili oleh pemerintah desa," katanya.

Baca juga :
Wamenhaj Bertolak ke Saudi, Pastikan Kesiapan Jemaah Jelang Puncak Haji

Menurutnya, menjadi BUMDesma adalah yang paling tepat. Pasalnya, BUMDesma itu asetnya masyarakat yang secara hukum diwakili keberadaannya oleh pemerintah desa dengan membangun kerjasama antar desa dalam mendirikan BUMDesma dan ditransformasikan.

"Kalau dibadan hukumkan koperasi, anggotanya siapa? gak pas karena dana itu miliknya warga miskin dulunya. Asalnya itu kan digunakan untuk dana bergulir warga miskin. Nah kalau jadi koperasi kan basisnya anggota, kalau PT basisnya saham, sahamnya saiap? Kalau BUMDesma, itulah yang paling tepat karena asetnya masyarakat. Jadi seluruhnya dibawah BUMDesma," katanya.

Gus Menteri menyatakan bahwa BUMDesma Badegan ini merupakan sesuatu yang baru pertama kali ditemukan oleh dirinya. Sehingga, dirinya berharap dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten lainnya.

"Ini pantas ditiru dan dicontoh. Mudah-mudahan ini akan diikuti oleh kabupaten lainnya dan tentunya akan kita sosialisasikan apa yang telah kita temukan di Kabupaten Ponorogo," katanya.

BUMDesma Badegan Lestari yang merupakan transformasi UPK eks PNPM mandiri ini diikuti oleh 10 BUMDes yang tersebar di Kecamatan Badegan yakni Desa Dayakan, Karangan, Tanjunggunung, Karangjoho, Tanjungrejo, Bandaralim, Kapuran, Watubonang, Biting dan desa Badegan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendes PDTT BUMDesma PNPM Mandiri

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777