Minggu, 12/05/2024 08:22 WIB

Anggota DPR: Mengubah UUD 45 di Tengah Pandemi Sangat Tidak Bijaksana

Anwar Hafid mengakui, UUD 1945 memang belum sempurna. Namun demikian, jika penting dilakukan amandemen, perlu persiapan yang matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com  - Kalangan dewan memberikan kritik tajam terkait wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digaungkan sejumlah elit dan bergulir menjadi polemik di tengah publik.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid, kondisi negara yang tengah dilanda wabah Covid-19 menimbulkan ketidakpastian perekonomian, namun elit-elit politik justru memunculkan dan menggaungkan wacana amandemen UUD 1945 (amandemen konstitusi).

Anwar Hafid mengakui, UUD 1945 memang belum sempurna. Namun demikian, jika penting dilakukan amandemen, perlu persiapan yang matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh. 

"Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," kata Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat ini, Selasa (24/8).

Anwar Hafid menjelaskan, jika seluruh fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali PPHN. Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai PPHN berupa UU RPJPM dan sebagainya. 

"Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk kelola negara," tegasnya. 

Mantan Bupati Morowali dua periode itu menegaskan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Anwar  mengungkapkan, ada tiga opsi yang belum diputuskan MPR terkait bentuk PPHN. 

"Yaitu melalui UU, Tap MPR atau dengan mencantumkannya dalam konstitusi mengubah UUD," papar Anwar. 

Meski demikian, Anwar menilai, ada resiko besar dalam melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN. Yaitu beberapa pasal di dalam UUD 1945 akan ikut diubah. 

"Termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," paparnya. 

Terlebih lagi, mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana. Hal ini lantaran saat ini pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19. Sebab mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya. 

Terkait rekomendasi MPR di periode 2014-2019 untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Anwar menilai, butuh pandangan yang mendalam.

"Rekontekstualisasi penjabaran pedoman Pancasila tersebut tentu membutuhkan pandangan yang mendalam dan bukan di rumuskan secara terburu- terburu apalagi dalam konteks perang melawan pandemi yang menjadi fokus pemerintah saat ini," tegas Anwar. 

Ia menyatakan jika merujuk pada kaidah utama berbangsa adalah seluruh sendi kehidupan memang harus mengacu pada dasar negara yakni Pancasila sebagai sumber segala hukum.

"Karena Pancasila sendiri adalah dasar ideologi negara dan pranata sosial kita," pungkas Politikus Demokrat itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Demokrat Anwar Hafid UUD 1945 Amandemen PPHN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :