Kamis, 09/05/2024 12:22 WIB

KPK Setor Uang Rp171,99 Miliar Sepanjang Semester I 2021

Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar ke kas negara sepanjang semester I 2021. Uang itu terkait penanganan perkara yang terdiri dari denda, uang pengganti serta rampasan.

"Sepanjang semester I 2021, melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK asset recovery melalui fungsi ini mencapai Rp 171,99 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8)

Secara rinci, Karyoto membeberkan sebanyak Rp73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.

Kemudian, sebesar Rp11.84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp85,67 miliar lainnya dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Karyoto memastikan bahwa pihaknya akan terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," kata Karyoto.

Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) sejumlah Rp100 miliar.

Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

KEYWORD :

KPK Semester I 2021 Kas Negara asset recovery




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :