Kamis, 02/05/2024 05:09 WIB

KPK Apresiasi Vonis 12 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari Batubara

Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. 

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap sebanyak Rp32,38 miliar dalam pengadaan bansos covid-19.

Juliari juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap. Serta pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

"KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti. Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).

Ali mengatakan, putusan majelis hakim diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa KPK akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.

Dalam perkara ini, Juliari dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp32,482 miliar dari vendor bansos covid-19.

Juliari terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :