Senin, 29/04/2024 11:37 WIB

Bareskrim Pastikan Tak Ganggu Agenda Politik Ahok

Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok

Bareskrim Mabes Polri (Berita Enam)

Jakarta - Bareskrim Polri tidak akan mengganggu tahapan-tahapan Pilkada DKI Jakarta yang tengah dilalui calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Termasuk salah satunya kampanye Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Hal itu diungkapkan Boy menyusul status tersangka dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.

Sementara, KPU menegaskan status tersangka tidak akan mempengaruhi proses kampanye Ahok sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.

Dikatakan Boy, jadwal pemeriksaan calon petahana itu akan berjalan secara bertahap. Penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan agenda safari politik Ahok.

"Kita hormati juga ‎yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada. Jadi semuanya secara simultan berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Boy menepis anggapan bahwa penetapan tersangka oleh pihaknya untuk menjegal Ahok dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung sampai Februari 2017 nanti. "Tidak ada maksud-maksud menghalangi dan sebagainya, semuanya berkaitan masalah pengaturan saja ya dan masalah waktu," ujar Boy.

Sebab itu, kembali ditegaskan Boy, pihaknya bakal menghormati proses Pilkada DKI. "Iya kami berkeyakinan nanti itu akan dilihat jadwalnya. Artinya disesuaikan, kami yakin tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon," tandas Mantan Kapolda Banten itu.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

KEYWORD :

Basuki Tjahaja Purnama Penista Agama Ahok Tersangka Mabes Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :