Kamis, 02/05/2024 12:26 WIB

Ahok Tersangka

Gerindra: Keputusan Hukum Itu Berkompromi Dengan Suasana

Status tersangka Ahok ditetapkan pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian. 

(Foto: Ahmad Muzanni/antara)

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Status tersangka Ahok ditetapkan pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian. 

Sekretaris DPP Gerindra Ahmad Muzanni mengatakan penetapan tersangka Ahok bukan keputusan final. Ia tidak memungkiri adanya sisipan lain dibalik keputusan hukum tersebut.

"Saya tidak memungkiri kemungkinan hal itu. Tapi keputusan hukum itu berkompromi dengan suasana. Jadi kemungkinan itu, mungkin saja. Tapi itu ranahnya kepolisian yang tau," ujar Muzanni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

Ia mengapresiasi kerja gelar perkara yang sudah dilakukan aparat. Muzanni menghimbau masyarakat menghormati sembari terus mengawal proses hukum yang tengah ditangani pihak kepolisian. 

"Sehingga penetapan ini tidak dilakukan dengan gegabah. Semua unsur dan fakta yang da di tangan kepolisian menyimpulkan bahwa dia menjadi tersangka karena itu masyarakat menghormati proses hukum dengan baik dan terus mengikuti proses ini dengan baik," ungkapnya. 

 

 

KEYWORD :

Ahok Tersangka Sekjend DPP Gerindra Ahmad Muzanni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :