Pemeriksaan Ganjil Genap
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya kembali berlakukan secara terbatas kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
Sambodo menambahkan pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.
"Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.
Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Ganji Genap Puncak Bogor Berakhir Sabtu Pagi Ini
Polda Metro Jaya Ganjil Genap PPKM Mobilitas