Rabu, 01/05/2024 07:27 WIB

Ingat, Hari Ini dan Besok Arah Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Bagi wisatawan yang ingin menuju Puncak, Bogor, catat waktu pemberlakukan ganjil genap ini.

Jalur menuju kawasan wisata Puncak beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Bogor, Jurnas.com- Polisi akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap di kawasan menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini. Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ini mulai berlaku pada Jumat (9/6/2023) hingga Minggu (11/6/2023).

Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Polres Bogor, aturan ganjil genap akan berlaku situasional dan bergantian. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan arahan petugas kepolisian di lapangan.

"Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 09, 10, & 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor.

Adapun rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak," sambungnya.

Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:

- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.


KEYWORD :

Puncak Ganjil Genap Plat Nomor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :