Minggu, 05/05/2024 02:01 WIB

RUU PDP Sebuah Keniscayaan di Era Digital

Menkominfo menyerahkan Draft RUU PDP kepada DPR RI dan sudah masuknDaftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Webinar membahas RUU Perlindungan Data Pribadi

RUU PDP Sebuah Keniscayaan di Era Digital

Jakarta, Jurnas.com - Urgensi perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan di saat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan dan penyalahgunaan informasi pribadi secara terbuka.

Karenanya, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangatlah penting dan mendesak sebagai instrumen hukum. Apalagi di masa pandemi saat ini hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.

Pemerintah dan DPR sendiri saat ini masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat disahkan menjadi instrumen hukum positif di Indonesia.

Demikian kesimpulan dalam diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Minggu (8/8). Selain Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, webinar zoom juga menghadirkan praktisi media, Sabolah dan akademisi Muhammad Aminullah.

"RUU PDP harus segera diselesaikan, apalagi di masa pandemi bahkan PPKM seperti sekarang banyak kegiatan yang dilakukan melalui digital dimana pengguna media sosial semakin meningkat. Maka itu RUU PDP harus segera dirampungkan," kata Sabolah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/8).

Menurut Sabolah, alasan penting perlindungan data pribadi diantaranya untuk mencegah adanya intimidasi online terkait gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Serta menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik, dan hak kendali atas data pribadi," ujarnya.

Penegasan juga disampaikan Aminullah yang mengungkapkab bahwa data pribadi atau institusi rentan berpindah posisi dan lokasi. "Celah pemanfaatan, penggunaan, pencurian,penipuan, dan penyalahgunaan sangat terbuka," ujarnya.

Menurut dia, jumlah kebocoran data tahun 2018 tertinggi terjadi pada sektor kesehatan. Beberapa kasus penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2013 sampai 2017 antara lain pembocoran data pribadi, penyalahgunaan kuasa atas data pribadi, pencurian data dengan alat, pencurian data dengan sistem.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menyoroti perilaku milenial Indonesia diantaranya memiliki kebutuhan internet yang tinggi, kerja cepat, kerja cerdas dan multitasking. "Perilaku seperti ini diharuskan ada perlindungan data pribadi," ujarnya.

Tamliha menuturkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 274,9 juta jiwa. Dari jumlah populasinya, ada sekitar 125,6 persen memiliki handphone. Sementara, pengguna internet sebanyak 202,6 juta, dan pengguna sosmed sebanyak 170 juta.

Terkait perlindungan data pribadi, Tamliha mengatakan DPR bersama pemerintah sedang merancang RUU PDP. "Rancangan undang-undang ada dua sumber yaitu dari pemerintah dan peorangan. Nah RUU PDP ini salah satu jendalanya terletak pada tim pengawas PDP," ujarnya.

KEYWORD :

RUU PDP Perlindungan Data Pribadi Syaifullah Tamliha Komisi I DPR Ngobrol Bareng Legislator




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :