Minggu, 28/04/2024 12:07 WIB

Kasus e-KTP

KPK Periksa Advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel

Mario sendiri diketahui merupakan terpidana perkara suap pengurusan kasasi pidana perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Mario Cornelio Bernardo, Senin (14/11). Advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Mario diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto.

Mario sendiri diketahui merupakan terpidana perkara suap pengurusan kasasi pidana perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Mario, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. "Keduanya diperiksa untuk tersangka S," katanya.

Selain melengkapi berkas Sugiharto, penyidik KPK juga terus melengkapi berkas Irman yang telah berstatus tersangka. Untuk itu, penyidik menjadwalkan memeriksa Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang karyawan Perum Percetakan Negara RI, Indri Mardiani.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Sugiharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :