Jum'at, 26/04/2024 18:02 WIB

Ke Pasar Tanah Abang Saat PPKM, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Siapapun yang mau ke Pasar Tanah Abang wajib tunjukkan surat vaksinasi.

Pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Pasar Tanah Abang kembali dibuka dan beroperasi hari ini, Senin (26/7/2021) sesuai dengan kelonggaran pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Seluruh pedagang dan pegawai yang hendak mengunjungi Pasar Tanah Abang diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Iya diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 saat di pintu masuk,"  jelas Manager Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, Senin (26/7/2021).

Gatra melanjutkan, pihaknya akan berjaga dan kartu vaksin dari tiap pedagang hingga pengunjung yang memasuki area pasar. Aturan tersebut akan berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola langsung PD Pasar Jaya.

"Di semua titik yang dimiliki Pasar Jaya, seperti blok A, B, F, dan G," terangnya.

Selain wajib menunjukkan kartu vaksin, aturan lain yang harus diterapkan Pasar Tanah Abang yakni beroperasi mulai pukul 07.00-15.00 WIB dengan kapasitas sekitar 50%.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun, terdapat beberapa aturan yang diterapkan dalam rangka pelonggaran mobilitas masyarakat.

Salah satunya, Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi dengan kapasitas pedagang dan pengunjung 50% sampai pukul 15.00 WIB, dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

KEYWORD :

Kartu Vaksinasi Tanah Abang PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :