Kamis, 02/05/2024 04:49 WIB

Dewas Ogah Urusi Dugaan Maladministrasi TWK KPK

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak ingin ikut campur terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang ditemukan Ombudsman.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan. Dia menilai temuan Ombudsman itu bukan urusannya.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti, kami juga tidak tahu," kata Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Jumat (23/7).

Tumpak mengatakan temuan Ombudsman urusan pimpinan KPK. Dewas mempersilakan pimpinan KPK menindaklanjuti hal tersebut.

"Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," ujar Tumpak.

Seperti diketahui, Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK.

"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, (21/7).

Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Fokus pertama terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Ombudsman Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :