Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Tersangka Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
"Tersangka TA dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Dalam kasus ini KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Teranyar, KPK pun menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Tommy Adrian























