Kamis, 02/05/2024 05:47 WIB

KPK Periksa Kepala Badan Lingkungan Hidup Banyuasin

Yan Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin terus diintensifkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upayanya dengan memanggil sejumlah saksi.

Salah satu yang diagendakan diperiksa yakni Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuasin, Syahril Arif Rahman. Syahril akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Yan Anton Ferdian (YAF).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF," ucap kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).

Selain Syahril, penyidik juga memanggil Arafat selaku PPK pada PU pengairan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; Umar Usman selaku PNS Kabupaten Banyuasin; Rustami selaku PNS Kasubag rumah tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin; dan Rahmat Setiawan asal Swasta.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF," ujar Yuyuk.

Yan Anton sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan. Yan dalam kasus ini diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha yang merupakan direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.

Yan Anton dalam menjalankan aksinya dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.

KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton dalam oprasi tangkap tangan Minggu (4/9) lalu itu. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri dari tangan Kirman. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji‎.‎‎

KEYWORD :

KPK Korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :