Polda Metro Jaya merilis 103 perusahaan yang ditindak saat PPKM Darurat. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan diluar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat."Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021)."Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," sambungnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Disegel Perusahaan PPKM Darurat

























