Minggu, 28/04/2024 07:27 WIB

Penyidik Independen Dikuatkan MK, Laode: Makin Memperkuat Posisi KPK

KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tak akan terganggu oleh gugatan para tersangka yang persoalkan penyidik independen

Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan lembaga antirasuah menunjuk penyidik independen. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, putusan itu semakin memperkuat posisi KPK selama ini.

Pasalnya, KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tak akan terganggu oleh gugatan para tersangka yang persoalkan penyidik independen.

"KPK berterima kasih atas putusan ini, dan makin memperkuat posisi KPK selama ini," kata Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Dikatakan Laode, dengan putusan itu, kerja KPK jauh akan lebih lancar. Pasalnya, status penyidik tidak lagi dipraperadilankan. Status penyidik independen sebelumnya memang kerap menjadi senjata utama yang dijadikan dalil menggugat KPK terkait penetapan tersangka.

"Iya, makanya dengan adanya putusan ini tidak akan ada lagi kasus-kasus praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penyidik-penyidik independen KPK," ujar Laode.

MK telah memutuskan judicial riveiw yang dimohonkan OC Kaligis. Dalam putusannya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan proses merekrut sendiri penyidik yang dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi juga dilakukan di negara lain seperti di Hong Kong dan Singapura. Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hongkong merekrut sendiri penyidiknya terlepas dari Kepolisian.

Dijelaskan Arief, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 30 tahun 2002 harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU 30 tahun 2002. Dimana disebutkan bahwa Pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK.

Selain itu, putusan tersebut juga didasarkan MK pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian. UU itu menegaskan ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya.

OC Kaligis sebelumnya mempersoalkan staus penyidik independen KPK tang termuat Pasal 45 ayat 1 UU tentang KPK, itu yang bebunyi penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terpidana korupsi 10 tahun penjara karena menyuap hakim PTUN Medan itu menjadikan Pasal 6 KUHAP sebagai landasan guagatannya. Dimana pasal itu menerangkan penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menurut Mahkamah, Pasal 45 ayat (1) UU 30/2002 tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," kata Arief yang diamini oleh delapan hakim konstitusi lainnya yaitu Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Suhartoyo di Gedung MK.

KEYWORD :

KPK Penyidik Independen Putusan MK Laode M Syarif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :