Minggu, 12/05/2024 12:21 WIB

Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara

Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 22,5 tahun penjara terhadap mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pria kulit hitam George Floyd pada Mei 2020.

Derek Chauvin (Foto: Reuters)

New York, Jurnas.com - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis 22,5 tahun penjara terhadap mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap pria kulit hitam George Floyd pada Mei 2020.

Floyd tewas setelah lehernya diinjak oleh lutut Chauvin. Kematiannya memicu protes keras dari berbagai belahan dunia, hingga memunculkan gerakan Black Lives Matter kala itu.

Dalam persidangan, juri menilai pria kulit putih itu melakukan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd.

Hukuman Chauvin adalah salah satu yang terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi menurut keterangan Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison. Penuntutan yang berhasil terhadap petugas polisi dalam kasus seperti itu jarang terjadi.

"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison di luar ruang sidang dikutip dari Reuters pada Sabtu (26/6). Dia juga menyerukan para pemimpin penegak hukum di seluruh Amerika Serikat untuk melihatnya sebagai momen untuk reformasi.

Di Gedung Putih, Presiden AS Joe Biden, yang telah berbicara beberapa kali dengan keluarga Floyd, mengatakan hukuman itu tampaknya tepat.

Sementara itu saudara Floyd, Rodney, dan keponakannya, Brandon Williams, mengkritik hukuman itu sebagai tamparan.

"Kami menuntut hukuman seumur hidup," kata Williams di luar gedung pengadilan. "Kita tidak bisa mendapatkan George kembali," sambung dia.

KEYWORD :

George Floyd Derek Chauvin Amerika Serikat Kulit Hitam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :