Senin, 21/09/2026 14:27 WIB

KPK Kantongi Informasi Sumber Anggaran dalam Pengadaan Tanah Munjul





Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (%%TAGLINK_5%%) mengantongi informasi terkait sumber anggaran dalam %%TAGLINK_2%% di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi %%TAGLINK_4%% Tahun 2019.

Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, %%TAGLINK_0%% sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur %%TAGLINK_1%% Anja Runtunewe.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi %%TAGLINK_2%% di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi %%TAGLINK_4%% Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara %%TAGLINK_5%%, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Untuk diketahui, %%TAGLINK_5%% telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam %%TAGLINK_2%% di Munjul ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ), %%TAGLINK_0%%; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) %%TAGLINK_3%% Iskandar.

Kemudian dua petinggi %%TAGLINK_1%%, yakni, Direktur %%TAGLINK_1%% Tommy Adrian dan Wakil Direktur %%TAGLINK_1%% Anja Runtunewe. Selain itu, %%TAGLINK_5%% juga menetapkan %%TAGLINK_1%% sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

%%TAGLINK_5%% menyatakan bahwa dalam %%TAGLINK_2%% yang dilakukan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :