Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Tiga orang anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan kehadiran tiga politikus PDIP itu. Sebab, berdasarkan KUHAP yang berhak mendampingi orang yang sedang diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka adalah kuasa hukum."Walaupun tidak mencurigai independensi penyidik, pertanyaannya mereka datang sebagai pengacara atau kuasa hukum atau sebagai teman. Itu harus diperjelas," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11).Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
"Komisi III jelas partner kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai anggota Komisi III, itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan," tambahnya.
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri PDIP Jurnas.com




























