Sabtu, 04/05/2024 09:42 WIB

Politisi PDIP Dampingi Pemeriksaan Ahok, Ada Apa?

Tiga orang anggota DPR dari PDIP turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.

Gubernur DKI Jakarta Ahok

Jakarta - Tiga orang anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan kehadiran tiga politikus PDIP itu. Sebab, berdasarkan KUHAP yang berhak mendampingi orang yang sedang diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka adalah kuasa hukum.

"Walaupun tidak mencurigai independensi penyidik, pertanyaannya mereka datang sebagai pengacara atau kuasa hukum atau sebagai teman. Itu harus diperjelas," kata Margarito, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/11).

"Komisi III jelas partner kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai anggota Komisi III, itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan," tambahnya.

Kata Margarito, menurut UU susunan dan kedudukan (Susduk) anggota DPR tidak bisa menjadi pengacara. Dimana, seorang anggota DPR tidak boleh menghadiri pemeriksaan dalam rangka pro justitia.

"Makanya harus diperjelas mereka datang sebagai apa. Dugaan saya, datang sebagai anggota DPR, tapi menurut UU nggak boleh datang. Kalau pro justitia pasti bermasalah karena statusnya," tegasnya.

Diketahui, tiga orang Anggota DPR dari Fraksi PDIP turut mendampingi pemeriksaan Ahok di Mabes Polri. Adalah, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, dan Anggota Komisi I DPR Charles Honoris.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri PDIP Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :