Presiden Jokowi
Jakarta - Tudingan Presiden Jokowi terkait aktor politik yang menunggangi aksi damai sejumlah elemen masyarakat dan Ormas Islam pada Jumat (4/11) bisa berujung impeachment.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, jika tokoh politik yang dimaksud Presiden Jokowi tidak terbukti di pengadilan, maka bisa dituduh sebagai pencemaran nama baik."Kalau itu (pencemaran nama baik) terjadi bisa masuk di pasal impeachment. Pencemaran nama baik itu kan tercela," kata Syarief, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).Untuk itu, lanjut Syarief, Presiden Jokowi sebaiknya mengungkap aktor politik yang dimaksud dan segera diproses secara hukum di pengadilan. Hal itu untuk menghindari spekulasi dan membuktikan kebenaran kepada publik.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat dan Ormas Islam pada 4 November yang lalu ditunggangi aktor politik. Sayangnya, Jokowi tidak menyebut secara gamblang siapa aktor politik yang dimaksud.Diketahui, impeachment merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok




























