Sabtu, 18/05/2024 18:56 WIB

Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Dua Petinggi PT Arta Niaga Nusantara Segera Diadili

Kedua petinggi PT Arta Niaga Nusantara itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 hingga 2015.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yakni, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran sebagai tersangka. Kedua petinggi PT Arta Niaga Nusantara itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Handoko dan Melia telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Tim Penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS (Handoko Setiono) dan kawan-kawan yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tesangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana Tim JPU, sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (6/6).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Handoko dan Melia menjadi kewenangan Tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 4 Juni 2021 sampai dengan 23 Juni 2021. Handoko diketahui ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki maksimal waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Handoko dan Melia. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," katanya.

KEYWORD :

KPK proyek multiyears Jalan Lingkar Bukit Batu Bengkalis PT Arta Niaga Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :