Penanganan kasus itu terungkap setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir diketahui dicegah berpergian ke luar negeri.
Kasus ini terjadi ketika Nasir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KPK Amankan 8 Kontainer Berkas Korupsi Jalan di Bengkalis
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.
KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap atau gratifikasi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
Dua tersangka itu ialah, seorang komisaris Direktur PT Arta Niaga Nisantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Selain Posma, KPK juga memanggil Senior Ligitasi Bank China Construction Bank Indonesia.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka ialah Karyawan Swasta.