Kedua petinggi PT Arta Niaga Nusantara itu bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.
Dia akan menjalani pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Mereka yang diperiksa ialah Site Manager PT Wijaya Karya pada proyek lingkar pulau bengkalis 2013-2015, Tomi Wahendra dan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pada proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015, Arfinsyah Pasaribu.
Penahanan Petrus terhitung sejak hari ini sampai 7 Noveber 2021 mendatang. Dia bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Dalam kontruksi perkara, PT Wika-Sumindo disebut sebagai bentuk kerja sama operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya dengan PT Sumindo untuk menangkan proyek.
Kedua pegawai yang diperiksa ialah Surveyor PT Wijaya Karya, Bintang Bimono dan Drafter PT Wijaya Karya.
KPK menilai hukuman terhadap dua terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau itu belum setimpal dengan tindakannya.
Mereka ialah General Manager Departemen Sipil Umum 3, Adhyasa Yutono serta lima karyawan lainnya, Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis," kata Ali Fikri
Para pegawai PT Wika itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pejabat PPK tau Sekda Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir.