Jum'at, 17/04/2026 13:47 WIB

KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan di Bengkalis





KPK menilai hukuman terhadap dua terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau itu belum setimpal dengan tindakannya.

Plt.Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan persidangan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono.

KPK menilai hukuman terhadap dua terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau itu belum setimpal dengan tindakannya.

"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (27/10).

Tak hanya itu, KPK juga menilai majelis hakim telah mengabaikan penghitungan kerugian negara oleh BPK dalam putusannya.

"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK," ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding. Setelah rampung, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk itu kami berharap Pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," tutur Ali.

Diketahui, Melia mendapatkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus ini. Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana pengganti Rp10,5 miliar ke Melia.

Sementara itu, Handoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

KEYWORD :

Proyek Jalan di Bengkalis Korupsi KPK Ajukan Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :