Kamis, 25/04/2024 17:49 WIB

KPK Ajukan Kasasi Usai Hukuman Amril Mukminin Disunat

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyunat hukuman Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis 4/2/2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Adapun alasan KPK mengajukan kasasi antaran dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis. Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Diketahui, Pengadilan Tiinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA), Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Putusan PT Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Amril dengan hukuman 6  tahun pidana penjara.

KEYWORD :

KPK Amril Mukminin Pengadilan Tinggi Bupati nonaktif Bengkalis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :