Jakarta - Sidang perdana mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 November 2016. Sidang akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun, berkas penuntutan sebelumnya telah diterima Pengadilan Tipikor pada tanggal 28 Oktober 2016. Sidang perkara Irman sendiri akan dipimpin oleh lima anggota Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango."Iya (sidang perdana Irman Gusman pada 8 November 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).Hakim tunggal praperadilan pada PN Jaksel sebelumnya menggugurkan permohonan praperadilan Irman. Praperadilan dinyatakan gugur lantaran berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Irman Gusman KPK
























