Senin, 13/05/2024 17:08 WIB

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Uji Materi ke MK

Para pegawai berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko dan Penyidik Novel Baswedan di Gedung C1 KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pegawai yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK," kata salah seorang perwakilan para pegawai, Hotman Tambunan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/6).

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mengajukan uji materi ke MK. Dikatakan, melalui uji materi ini, pihaknya berharap MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.

Hal ini lantaran, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut. Padahal, MK merupakan penjaga dan penafsir akhir konstitusi.

Apalagi, dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya, MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.

"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK. Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yg memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.

Hotman menyatakan, dengan menggunakan TWK, BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika cukup dengan pernyataan setia.

Untuk itu, kata Hotman, jika BKN meyakini TWK dapat menjadi alat ukur yang valid dalam mengukur kesetiaan warga negara sudah sepatutnya, TWK diterapkan kepada para pejabat dan penyelenggara negara.

"Kemudian kami ingin melihat apa ya v dimaksud tentang kebangsaan. Apakah yang dimaksud kebangsaan itu pandai pidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi, orang-orang yang memenuhi aturan, orang-orang yang bayar pajak. Maka nanti kita lihat di sidang MK," katanya.

Pasal 69B ayat (1) UU KPK menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :