Senin, 13/05/2024 13:24 WIB

KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Tim penyidik KPK juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur.

Selain Edi, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby untuk kasus yang sama. Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap para saksi. Namun, setiap saksi yang diperiksa diduga mengetahui ihwal praktik korupsi yang sedang diusut Lembaga Antikorupsi itu.

Selain itu, penyidik telah mencegah sejumlah orang yang terkait perkara ini ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini. 

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. 

Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :