Senin, 29/04/2024 06:53 WIB

Novel Baswedan dkk Laporkan Lima Pimpinan KPK ke Dewas

75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesme TWK dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan dan Penyidik Novel Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat wakilnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

"Pada hari ini kami melaporkan pimpinan KPK kepada dewan pengawas. Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga korupsi seperti KPK," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Gedung KPK lama, Selasa (18/5).

Menurut Hotman hal ini merupakan suatu bentuk perjuangan deni kepentingan publik. Di mana, pelaporan terhadap pimpinan KPK itu dikarenakan tiga hal.

Pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK tersebut.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," ujar Hotman.

Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran  kepeduliannya terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah. 

Dia mengatakan tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.

"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ucap Hotman.

Ketiga, lanjut Hotman, melaporkan pimpinan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan. Hotman mengatakan pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekiensi terhadap  pegawai.

Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652 yang dinilai sangat merugikan pegawai.

"Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ucapnya.

Dia mengatakan dengan laporan ini diharapkan  Dewas akan mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK.

"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan tes wawasan kebangsaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :