Sabtu, 27/04/2024 22:04 WIB

Ada Uang Lippo Grup Mengalir ke Sekretaris MA?

Darmaji mengungkap sejumlah hal, mulai dari seringnya pertemuan antara Doddy, Eddy Sindoro, dan Nurhadi hingga pengiriman tas yang diduga berisi uang

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rabu (2/11). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang sedianya dihadirkan dalam persidangan yakni sopir Doddy Aryanto Supeno, asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang bernama Darmaji. Namun, Darmaji tak hadir.

Jaksa KPK akhirnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Darmaji saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam BAP itu, Darmaji mengungkap sejumlah hal, mulai dari seringnya pertemuan antara Doddy, Eddy Sindoro, dan Nurhadi hingga pengiriman tas yang diduga berisi uang kepada Nurhadi semasa menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.

"Saya mengenal Nurhadi sebagai Sekretaris MA, sebagai kolega Eddy Sindoro, karena sering mengantarkan Doddy dan Eddy Sindoro ke rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V No 6, Kebayoran Baru," kata Darmadji dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.

Selain di kediaman Nurhadi, seperti dikatakan Darmadji dalam BAP, pertemuan antara Doddy, Eddy Sindoro dan Nurhadi juga sering dilakukan di Lantai 5 atau 6 Gedung Rumah Sakit Siloam Jakarta. Diduga pertemuan itu bertujuan untuk memberikan barang berupa tas yang berisi uang. "Pemberian terakhir saya ingat dilakukan pada 12 dan 13 April 2016," ucap Darmadji.

Pada suatu ketika, dikatakan Darmadji, dirinya pernah melihat Doddy memberikan barang atau mengantarkan tiga tas hitam kepada Nurhadi atau pun Royani, orang kepercayaan Nurhadi. Tas itu diberikan Doddy di parkiran restoran Sate Khas Senayan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, nama Nurhadi diungkap oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut KPK lantaran diduga diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Tak hanya itu, Jaksa dalam persidangan juga pernah menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel perkara hukum yang dihadapi anak perusahaan Lippo Group. Dalam bukti yang ditunjukan, juga terdapat dokumen dalam bentuk memo berisi target penyelesaian kasus.

Diketahui dalam pemeriksaan saksi, dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor. Belakangan diketahui itu merujuk pada Nurhadi.

Nurhadi sendiri sebelumnya telah membantah hal itu. Termasuk menepis jika dirinya membantu penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perusahaan dibawah Lippo Grup.

KEYWORD :

Uang Lippo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :