Selasa, 07/05/2024 17:44 WIB

KPK Benarkan Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Berdasarkan informasi, ruangan yang digeledah penyidik KPK merupakan ruang Wakil Ketua DPR RI, fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait dugaan kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmaai wartawan, Rabu (28/4).

Berdasarkan informasi, ruangan yang digeledah penyidik KPK merupakan ruang Wakil Ketua DPR RI, fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin. Penggeledahan yang digelar pada pukul 18.00 WIB oleh tim penyidik itu dalam rangka pengumpulan alat bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Namun Ali belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Sebab, hingga saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," ucap Ali.

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengonfirmasi bahwa ruang yang sedang digeledah itu merupakan milik Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :