Rabu, 08/05/2024 03:38 WIB

Dewas Pastikan Usut Dugaan Komunikasi Walkot Tanjungbalai dan Pimpinan KPK

Sementara anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial berupaya menghubungi Wakil Ketua Lembaga Antikorupsi Lili Pintauli Siregar. Upaya yang dilakukan Syahrial untuk mengetahui proses penyelidikan kasusnya di KPK.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa (27/4).

Sementara anggota Dewas KPK lainnya yaitu Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media. Ia pun menyarankan bagi pihak yang mengetahuinya agar segera melapor.

"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyebut bahwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial berkomunikasi dengan salah satu pimpinan KPK, yaitu Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin, Senin (26/4).

Boyamin mengatakan seharusnya Lili langsung menolak berkomunikasi dengan Syahrial. Sebab pimpinan KPK dilarang berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di lembaganya.

"Tapi setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, `jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK`, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Atas dasar itu, Boyamin berkata Dewan Pengawas harusnya segera menggelar sidang etik, tanpa menunggu proses pidananya rampung. Dia mengatakan hasil pemeriksaan Dewas sebetulnya bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti.


"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," ucap Boyamin.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :